UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa
dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan
pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
- bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian
internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak
Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam
sistem hukum nasionalnya;
- bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah
sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi
Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas;
- bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak
Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta
yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987
dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;
Lebih lengkapnya Klik disini
|
No comments:
Post a Comment