Monday, November 25, 2013

ASPEK BISNIS DIBIDANG TEKNOLOGI DAN INFORMASI



PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS

Ada orang yang mengatakan, mendirikan bisnis ibarat berperang di medan perang. Perlu strategi dan persiapan matang dan pasukan yang berani mati.
Anda sudah memiliki embrio bisnis dan saatnya bagi Anda untuk memikirkan keberlangsungan usaha, yaitu dengan membuat legalitas perusahaan.
Ketika perang berlangsung, apapun yang terjadi, pedang harus terus diayunkan, bendera perang harus terus berkibar, perang harus dimenangkan. Seorang entrepreneur atau pengusaha ibarat seorang jenderal yang harus terus berdiri dan menyemangati para prajuritnya dan mempertahankan panji perang agar tak jatuh ke tangan musuh.
Perumpamaan tersebut boleh jadi sedikit ekstrem bagi Anda, tapi ketika menjalankan bisnis, perumpamaan itu boleh jadi benar adanya. Anda mungkin pernah menemui orang yang sudah jatuh bangun dalam berbisnis. Ada pula yang sukses dengan bisnis yang dirintisnya sejak awal. Maka, kesempatan Anda kini untuk belajar dari kegagalan dan kesuksesan pendahulu Anda, termasuk dalam soal bagaimana mendirikan sebuah perusahaan.


INGIN LEBIH LENGKAP KLIK SINI...

Saturday, November 9, 2013

RUU TENTANG HAK CIPTA DAN TELEKOMUNIKASI,ITE,INTERNET BANKING



UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
  2. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
  3. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
  4. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;



    Lebih lengkapnya Klik disini

Saturday, November 2, 2013

IT Audit Trail, Real time audit, IT forensik



Sejarah singkat Audit IT
            Audit IT pada mulanya dikenal sebagai EDP Audit (Electronic Data Processing) yang mana telah mengalami suatu perkembangan yang begitu pesat. Audit IT ini berkembang dengan dorongan besar dari kemajuan teknologi yang ada pada system keuangan, sehingga makin meningkatnya kebutuhan akan pengontrolan IT, dan juga tentunya pengaruh dari computer itu sendiri yang mana bertugas untuk menyelesaikan tugas-tugas penting. Pemanfaatkan komputer kedalam system keuangan ini telah banyak mengubah cara kerja dari system keuangan, yaitu mulai dari penyimpanan data, pengambilan data kembali, dan pengendalian system. Pertama kali system keuangan ini digunakan dan muncul pada tahun 1954. Selama 1954 – 1960-an profesi audit masih menggunakan komputer. Kemudian pada pertengahan tahun 1960-an terjadi suatu perubahan pada mesin komputer, dari mainframe menjadi komputer yang lebih kecil dan juga lebih murah. Lalu pada tahun 1968, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) ikut pula mendukung dalam proyek pengembangan EDP auditing. Pada periode itu pula para editor secara bersama-sama mendirikan Electronic Data Processing Auditors Association (EDPAA). Lembaga ini didirikan bertujuan untuk membuat suatu tuntunan, prosedur dan standar bagi para audit EDP. Lalu pada tahun 1977, edisi pertama dari Control Objectives diluncurkan. Pada tahun 1994, EDPAA mengubah namanya menjadi Informasi Sistem Audit (ISACA). Selama periode akhir 1960-an hingga saat ini teknologi IT telah berkembang dengan bagitu cepat dan pesat dari yang mikrokomputer dan jaringan ke internet. Pada akhirnya perunahan-perubahan itulah yang ikut pula menentukan perubahan pada audit IT.

Jenis-jenis Audit IT
            Adapun jenis-jenis dari Audit IT, yaitu :
1.      System dan aplikasi.
Audit ini memiliki fungsi untuk memeriksa apakah system dan aplikasi telah sesuai dengan kebutuhan dari organisasi, berdayaguna, dan juga memiliki suatu control yang cukup baik untuk menjamin suatu kebebasan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, dan juga output pada semua tingkat kegiatan system.
 
2.      Fasilitas pemrosesan informasi
Audit ini berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas dari pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian dan pemrosesan aplikasi yang lebih efisien dalam keadaan yang normal maupun buruk sekalipun.

3.      Pengembangan system
Memiliki fungsi untuk memeriksa apakah system yang dikembangakan telah mencakup kebutuhan obyektif dari organisasi.

4.      Arsitektur perusahaan dan Manajemen IT
Berfungsi untuk memeriksa apakah manajeman IT ini dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang akan menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.

5.      Client/server, telekomunikasi, internet dan ekstranet.
Suatu audit yang memilki fungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang akan menghubungkan clinet dan server.



 
lebih Lengkap klik disini

Friday, October 11, 2013

Modus Kejahatan dalam teknologi informasi



MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan  teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
  • Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang disebabkan karena pemanfaatan teknologi internet yang ada.
  • Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan



    JIKA INGIN BACA LEBIH LENGKAP ANDA BISA KLIK DI SINI

Monday, September 30, 2013

Profesional di bidang IT

                                          PENGERTIAN PROFESIONALSME


Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.

KODE ETIK  

Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: