Saturday, November 12, 2011

analisa berita

Korupsi skala besar oleh elit pejabat Papua tidak tersentuh hukum.
Kordinator Komunitas Adat Masyarakat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua, Michael Rumaropen, yang ditemui di kantor Kontras, Jakarta, Sabtu (12/11/2011) mengaku sudah tidak percaya kepada lembaga penegak hukum.
"Banyak tokoh dinyatakan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, dan kasusnya mengambang sampai sekarang," kata Rumaropen, seraya menunjukan dokumen dari lembaga penegak hukum, data-data dugaan korupsi dan salinan terbitan surat kabar lokal Papua yang memberitakan dugaan korupsi.
Besaran korupsi yang dilaporkan Kampak tidak main-main. Misalnya dugaan korupsi oleh mantan Gubernur dan seorang pejabat, ungkap Rumaropen, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disinyalir terjadi penyimpangan hingga Rp 1,85 triliun.
Gejala serupa terjadi merata di kabupaten, kota, dan DPRD setempat. Menurut Rumaropen, otonomi khusus (Otsus) telah dijadikan sarana korupsi oleh elite lokal Papua.

No comments:

Post a Comment