Sunday, April 19, 2015

permintaan, penawaran dan keseimbangannya

Teori Permintaan, Penawaran dan Keseimbangan nya

 Pengertian Hukum, Kurva dan Teori Permintaan & Penawaran 

 Teori penawaran dan permintaan dalam ilmu ekonomi, adalah penggambarkan atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang. Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisis ekonomi mikro terhadap perilaku serta interaksi para pembeli dan penjual. Ia juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagai model dan teori ekonomi lainnya. Model ini memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas. Model ini mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan ditampilkan dalam bentuk terjadinya pergeseran dari permintaan atau penawaran. Penawaran adalah jumlah barang atau jasa yang tersedia dan dapat dijual oleh penjual pada berbagai tingkat harga, dan pada waktu tertentu. Beberapa faktor yang mempengaruhi penawaran yaitu harga barang itu sendiri, harga sumber produksi,tingkat produksi serta ekspektasi/perkiraan. Sedangkan Permintaan adalah jumlah barang atau jasa yang ingin dan mampu dibeli oleh konsumen, pada berbagai tingkat harga, dan pada waktu tertentu. Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan adalah harga barang itu sendiri, harga barang lain yang berkaitan, tingkat pendapatan,selera konsumen serta ekspektasi/perkiraan.

 a. Hukum Permintaan (the low of demand) pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan : “Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat. (Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F) 

b. Kurva Permintaan Kurva dapat didefinisikan sebagai : “Suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan antara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang diminta para pembeli.” Kurva permintaan berbagai jenis barang pada umumnya menurun dari kiri ke kanan bawah. Kurva yang demikian disebabkan oleh sifat hubungan antara harga dan jumlah yang diminta yang mempunyai sifat hubungan terbalik. 
 Kurva permintaan :


“Perbandingan lurus antara permintaan terhadap harganya yaitu apabila permintaan naik, maka harga relatif akan naik, sebaliknya bila permintaan , maka harga relatif akan turun.”

c. Hukum Penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa“Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang, semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.”

d. Kurva penawaran dapat didefinisikan sebagai :
“Yaitu suatu kurva yang menunjukkan hubungan diantara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang ditawarkan”.
* Kalau penawaran bertambah diakibatkan oleh faktor-faktor di luar harga, maka 
  supply bergeser ke kiri atas.
* Kalau berkurang kurva supply bergeser ke kiri atas
* Terbentuknya harga pasar ditentukan oleh mekanisme pasar

Kurva Penawaran :


" menerangkan sifat penjual dalam menawarkan barang yang akan dijual".

e. Harga Keseimbangan adalah tingkat tinggi rendahnya tingkat harga yang terjadi atas kesepakatan yang terjadi antara konsumen ( penawaran  ) dan produsen ( permintaan )
Pada harga keseimbangan produsen bersedia melepas barang/ jasa sedangkan konsumen bersedia membayar harganya.

Kurva Harga Keseimbangan

 Pengertian Permintaan dan Penawaran
Permintaan adalah jumlah barang atau komoditi yang diminta oleh pembeli untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sosial dalam suatu pasar ekonomi sedangkan penawaran adalah jumlah barang atau komoditi yang akan diproduksi dan ditawarkan untuk dijual dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sosial dalam suatu pasar ekonomi.
    HukumPermintaandanPenawaran
Hukum permintaan adalah makin tinggi harga suatu barang, makin sedikit jumlah barang yang diminta dan sebaliknya makin rendah harga suatu barang makin banyak jumlah barang yang diminta. Adanya kenaikan permintaan menyebabkan kenaikan harga pada harga ekuilibrium maupun kuantitas ekuilibrium. Penurunan permintaan akan menyebabkan penurunan harga ekuilibrium maupun kuantitas ekuilibrium.
Hukum penawaran adalah makin tinggi harga suatu barang, makin banyak jumlah barang yang ditawarkan oleh para penjual dan sebaliknya makin rendah harga suatu barang, makin sedikit jumlah barang yang ditawarkan. Kenaikan harga penawaran akan menyebabkan penurunan harga ekuilibrium dan menyebabkan kenaikan kuantitas ekuilibrium. Penurunan penawaran menyebabkan kenaikan harga ekuilibrium dan menyebabkan penurunan kuantitas ekulibrium
Kurva permintaan  adalah suatu kurve yang menggambarkan sifat hubungan antara harga suatu barang dan jumlah barang tersebut yang diminta oleh para pembeli. Kurve permintaan dibuat berdasarkan data riil di masyarakat tentang jumlah permintaan suatu barang pada berbagai tingkat harga, yang disajikan dalam bentuk tabel.
    Faktor-faktor yang MempengaruhiPermintaandanPenawaran
Permintaan seseorang atau suatu masyarakat akan suatu barang ditentukan oleh banyak faktor. Diantara faktor-faktor tersebut yang terpenting adalah :
1.    Harga barang itu sendiri
2.    Harga barang-barang lain yang bersifat substitutif terhadap barang tersebut
3.    Pendapatan rumah-tangga atau pendapatan masyarakat
4.    Selera seseorang atau masyarakat
5.    Jumlah penduduk.
Fungsi permintaan ( demand function) adalah persamaan yang menunjukkan hubungan antara jumlah permintaan suatu barang dan semua faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan seperti yang telah disebutkan diatas, maka dapat disusun fungsi permintaan umum, sebagai berikut :
Qd = f ( Pq, Ps.i, Y, S, D), di mana :
Qd = jumlah barang yang diminta
Pq = harga barang itu sendiri
Ps.i = harga barang-barang substitusi ( i = 1,2,…,n)
Y = pendapatan
S = selera
D = jumlah penduduk.
Pengaruh Faktor-Faktor Selain Harga Barang Itu Sendiri Terhadap Permintaan
Perubahan permintaan suatu barang yang dipengaruhi oleh faktor-faktor selain harga barang itu sendiri, akan ditunjukkan oleh pergeseran kurve permintaan ke kiri atau ke kanan. Pergeseran ke kiri menunjukkan penurunan jumlah permintaan, sedangkan pergeseran ke kanan menunjukkan peningkatan jumlah permintaan.
Kurva Penawaran dan Fungsi Penawaran
Faktor – faktor yang mempengaruhi penawaran :
1.         Hargabarangitusendiri
2.         Hargabarang-barang lain (barang-barang substitusi)
3.         Biayaproduksi
4.         Tujuan-tujuanperusahaan
5.         Tingkat teknologi yang digunakan
Kurva penawaran adalah kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat harga barang tertentu dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan oleh penjual. Kurve ini dibuat atas dasar data riel mengenai hubungan tingkat harga barang dan jumlah penawaran barang tersebut yang dinyatakan dalam daftar penawaran (tabel penawaran).
Fungsi penawaran adalah persamaan yang menunjukkan hubungan antara jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual dan semua faktor yang mempengaruhinya. Fungsi penawaran secara umum ditulis :
Qs = f (Pq, Pl.i, C, O, T), di mana :
Qs = jumlah barang yang ditawarkan
Pq = harga barang itu sendiri
Pl.i = harga barang-barang lain (i = 1,2, ….,n)
O = tujuan-tujuan perusahaan
T = tingkat teknologi yang digunakan.
Pengaruh Faktor-Faktor Selain Harga Barang Itu Sendiri
Apabila pengaruh harga barang itu sendiri (Pq) terhadap jumlah barang yang ditawarkan (Qs) ditunjukkan oleh gerakan naik-turun di sepanjang kurve penawaran, maka untuk pengaruh harga barang-barang lain (Pl), biaya produksi (C), tujuan-tujuan perusahaan (O), dan teknologi (T) ditunjukkan oleh pergeseran kurve penawaran ke kiri atau ke kanan.
Penentuan Harga Pasar dan Jumlah Barang Yang Diperjualbelikan
Harga pasar atau harga keseimbangan :
Tingkat harga di mana jumlah barang yang ditawarkan oleh para penjual sama dengan jumlah barang yang diminta oleh para pembeli. Pada kondisi demikian dikatakan bahwa pasar dalam keadaan keseimbangan atau ekuilibrium.
Penentuan harga dan jumlah barang yang diperjualbelikan dalam keadaankeseimbangan dapat dilakukan melalui tiga cara :
  1. tabel (angka)
  2. grafik (kurve)
  3. matematik
Untuk menentukan keadaan keseimbangan pasar kita dapat menggabungkan tabel permintaan dan tabel penawaran menjadi tabel permintaan dan penawaran.Keadaan keseimbangan pasar dapat ditentukan dengan menggabungkan kurve permintaan dan kurve penawaran menjadi kurve permintaan dan penawaran.Keadaan keseimbangan dapat pula ditentukan secara matematik, yaitu dengan memecahkan persamaan permintaan dan persamaan penawaran secara serentak atau simultan.
  Penentuan Harga Keseimbangan
Dalam ilmu ekonomi, harga keseimbangan atau harga ekuilibrium adalah harga yang terbentuk pada titik pertemuan kurva permintaan dan kurva penawaran. Terbentuknya harga dan kuantitas keseimbangan di pasar merupakan hasil kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen) di mana kuantitas yang diminta dan yang ditawarkan sama besarnya. Jika keseimbangan ini telah tercapai, biasanya titik keseimbangan ini akan bertahan lama dan menjadi patokan pihak pembeli dan pihak penjual dalam menentukan harga.
Untuk menentukan keadaan keseimbangan pasar kita dapat menggabungkan tabel permintaan dan tabel penawaran menjadi tabel permintaan dan penawaran. Keadaan keseimbangan pasar dapat ditentukan dengan menggabungkan kurve permintaan dan kurve penawaran menjadi kurve permintaan dan penawaran. Keadaan keseimbangan dapat pula ditentukan secara matematik, yaitu dengan memecahkan persamaan permintaan dan persamaan penawaran secara serentak atau simultan.


Sumber :  http://maidillfitri.blogspot.com/2013/02/teori-permintaan-penawaran-dan.html

 

Thursday, April 2, 2015

Kebudayaan Jawa

Tahapan Perkawinan Adat Jawa

Budaya tanah Jawa masih menyimpan sejuta keindahan dan keagungan yang tetap dipegang teguh oleh masyarakatnya. Hal ini bisa dilihat dalam upacara pernikahan yang penuh makna dan unik. Beragam tradisi dan tata cara pernikahan menjadi bagian dari adat masing-masing wilayah. Berikut prosesi pernikahan adat Jawa Solo yang umum dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, yang kami paparkan dalam 5 babak. 


TAHAP 1
PEMBICARAAN
Tahapan ini intinya mencakup tahap pembicaraan pertama sampai tingkat melamar.
a. Congkog
Seorang perwakilan/duta diutus untuk menanyakan dan mencari informasi tentang kondisi dan situasi calon besan yang putrinya akan dilamar. Tugas duta yang utama ialah menanyakan status calon mempelai perempuan, masih sendiri atau sudah ada pihak yang mengikat.
b. Salar
Jawaban pada acara Congkog akan ditanyakan pada acara Salar yang dilaksanakan oleh seorang duta, baik oleh duta yang pertama atau orang lain.
c. Nontoni
Setelah lampu hijau diberikan oleh calon besan kepada calon mempelai pria, maka orang tua, keluarga besar beserta calon mempelai pria datang berkunjung ke rumah calon mempelai wanita untuk saling "dipertontonkan". Dalam kesempatan ini orang tua dapat membaca kepribadian, bentuk fisik, raut muka, gerak-gerik dan hal lainnya dari si calon menantu. 
d. Nglamar
Utusan dari orangtua calon mempelai pria datang melamar pada hari yang telah ditetapkan. Biasanya sekaligus menentukan waktu hari pernikahan dan kapan dilakukan rangkaian upacara pernikahan. 
TAHAP 2
TAHAP KESAKSIAN

Setelah melalui tahapan pembicaraan, dilaksanakanlah peneguhan pembicaraan yang disaksikan pihak ketiga, seperti kerabat, tetangga, atau sesepuh.

a. Srah-srahan
Penyerahan seperangkat perlengkapan sarana untuk melancarkan pelaksanaan acara hingga acara selesai dengan barang-barang yang masing-masing mempunyai arti dan makna mendalam di luar dari materinya sendiri, yaitu berupa cincin, seperangkat busana wanita, perhiasan, makanan tradisional, buah-buahan, daun sirih, dan uang.

b. Peningsetan
Lambang kuatnya ikatan pembicaraan untuk mewujudkan dua kesatuan ditandai dengan tukar cincin oleh kedua calon mempelai. 
Peningsetan Anas Urbaningrum
  
c. Asok Tukon
Penyerahan dana berupa sejumlah uang untuk membantu meringankan keluarga pengantin wanita. 
d. Paseksen
Yaitu proses permohonan doa restu dan yang menjadi saksi acara ini adalah mereka yang hadir. Selain itu, juga ada pihak yang ditunjuk menjadi saksi secara khusus yang mendapat ucapan terima kasih yang dinamakan Tembaga Miring (berupa uang dari pihak calon besan).
e. Gethok Dina
Penentuan hari ijab kabul dan resepsi. Biasanya melibatkan seseorang yang ahli dalam memperhitungkan hari, tanggal, dan bulan yang baik atau kesepakatan dari kedua belah pihak saja.

TAHAP 3
TAHAP SIAGA

Pembentukan panitia dan pelaksana kegiatan yang melibatkan para sesepuh atau sanak saudara.
a. Sedhahan
Mencakup pembuatan hingga pembagian surat undangan.
b. Kumbakarnan
Pertemuan untuk membentuk panitia hajatan dengan mengundang sanak saudara, keluarga, tetangga, dan kenalan. Termasuk membicarakan rincian program kerja untuk panitia dan para pelaksana.
c. Jenggolan atau Jonggolan
Calon mempelai melapor ke KUA. Tata cara ini sering disebut tandhakan atau tandhan, artinya memberitahukan dan melaporkan pada pihak kantor pencatatan sipil bahwa akan ada hajatan pernikahan yang dilanjutkan dengan pembekalan pernikahan.
 
BABAK 4
TAHAPAN RANGKAIAN UPACARA
Biasanya sehari sebelum pesta pernikahan, pintu gerbang dari rumah orangtua wanita dihias dengan Tarub (dekorasi tumbuhan), Yang terdiri dari pohon pisang, buah pisang, tebu, buah kelapa dan daun beringin yang memiliki arti agar Pasangan pengantin akan hidup baik dan bahagia dimana saja. Pasangan pengantin saling cinta satu sama lain dan akan merawat keluarga mereka. Dekorasi yang lain yang disiapkan adalah kembang mayang, yaitu suatu karangan bunga yang terdiri dari sebatang pohon pisang dan daun pohon kelapa.
a. Pasang Tratag dan Tarub
Merupakan tanda resmi bahwa akan ada hajatan mantu pada masyarakat. Tarub berarti hiasan dari janur kuning atau daun kelapa muda yang disuwir-suwir (disobek-sobek) dan dipasang di sisi tratag serta ditempelkan pada pintu gerbang tempat resepsi agar terlihat meriah. Bila ingin dilengkapi, boleh dilanjutkan dengan uba rambe selamatan dengan sajian makanan nasi uduk, nasi asahan, nasi golong, kolak ketan, dan apem.
b. Kembar Mayang
Sering disebut Sekar Kalpataru Dewandaru, lambang kebahagiaan dan keselamatan. Benda ini biasa menghiasi panti/ asasana wiwara yang digunakan dalam acara panebusing kembar mayang dan upacara panggih. Bila acara sudah selesai, kembar mayang akan dibuang di perempatan jalan, sungai, atau laut agar kedua mempelai selalu ingat asal muasalnya.
c. Pasang Tuwuhan (Pasren)
Tuwuhan atau tumbuh-tumbuhan yang melambangkan isi alam semesta dan memiliki makna tersendiri dalam budaya Jawa dipasang di pintu masuk tempat duduk pengantin atau tempat pernikahan. 

d. Siraman
Upacara Siraman mengandung arti memandikan calon pengantin yang disertai dengan niat membersihkan diri agar menjadi bersih dan suci lahir dan batin. Tahapan-tahapannya antara lain; calon mempelai mohon doa restu kedua orangtuanya, lalu mereka (calon mempelai pria dan wanita) duduk di tikar pandan, kemudian disiram oleh pinisepuh, orangtua, dan orang lain yang ditunjuk. Terakhir, calon mempelai disiram air kendi oleh bapak ibunya sambil berkata "Niat Ingsun ora mecah kendi nanging mecah pamore anakku wadon" dan kendi kosongnya dipecahkan ke lantai.



e. Adol Dhawet (Jual dawet)
Usai siraman, dilakukan acara jual dawet. Penjualnya adalah ibu calon pengantin wanita yang dipayungi oleh ayah calon pengantin wanita. Pembelinya yaitu para tamu yang hadir, yang menggunakan pecahan genting sebagai uang.
f. Paes
Upacara menghilangkan rambut halus yang tumbuh di sekitar dahi agar tampak bersih dan wajahnya bercahaya, kemudian merias wajah calon pengantin. Paes sendiri menyimbolkan harapan kedudukan yang luhur diapit lambing bapak ibu dan keturunan.
g. Midodareni
Upacara Midodaren berarti menjadikan sang pengantin perempuan secantik Dewi Widodari. Orangtua pengantin perempuan akan memberinya makan untuk terakhir kalinya, karena mulai besok ia akan menjadi tanggung jawab sang suami.
h. Selametan
Berdoa bersama untuk memohon berkah keselamatan menyongsong pelaksanaan ijab kabul dan akad nikah.

i. Nyantri atau Nyatrik
Upacara penyerahan dan penerimaan dengan ditandai datangnya calon pengantin pria berserta pengiringnya.
Dalam acara ini calon pengantin pria mohon diijabkan. Atau kalau acara ijab diadakan besok, kesempatan ini dimanfaatkan sebagai pertemuan perkenalan dengan sanak saudara terdekat di tempat mempelai pria. Bila ada kakak perempuan yang dilangkahi, acara penting lainnya yaitu pemberian restu dan hadiah yang disesuaikan kemampuan mempelai dalam Plangkahan.

BABAK 5
Puncak dari rangkaian acara dan merupakan inti acara.
a. Upacara Ijab
Sebagai prosesi pertama pada puncak acara ini adalah pelaksanaan ijab yang melibatkan pihak penghulu dari KUA. Setelah acara ini berjalan dengan lancar dan dianggap sah, maka kedua mempelai resmi menjadi suami istri.
b. Upacara Panggih
Setelah upacara ijab selesai, kemudian dilanjutkan dengan upacara panggih yang meliputi:

Liron kembar mayang atau saling menukar kembang mayang dengan makna dan tujuan bersatunya cipta, rasa, dan karsa demi kebahagiaan dan keselamatan.

Gantal atau lempar sirih dengan harapan semoga semua godaan hilang terkena lemparan itu.

Ngidak endhog atau pengantin pria menginjak telur ayam kemudian dibersihkan atau dicuci kakinya oleh pengantin wanita sebagai simbol seksual kedua pengantin sudah pecah pamornya.

• Minum air degan (air buah kelapa) yang menjadi lambang air suci, air hidup, air mani dan dilanjutkan dengan di-kepyok bunga warna-warni dengan harapan keluarga mereka dapat berkembang segala-segalanya dan bahagia lahir batin.

• Masuk ke pasangan bermakna pengantin menjadi pasangan hidup siap berkarya melaksanakan kewajiban.

Sindur yaitu menyampirkan kain (sindur) ke pundak pengantin dan menuntun pasangan pengantin ke kursi pelaminan dengan harapan keduanya pantang menyerah dan siap menghadapi tantangan hidup.

Setelah upacara panggih, kedua mempelai diantar duduk di sasana riengga. Setelah itu, acara pun dilanjutkan.

Timbangan atau kedua pengantin duduk di pangkuan ayah pengantin wanita sebagai simbol sang ayah mengukur keseimbangan masing-masing pengantin.

Kacar-kucur dijalankan dengan cara pengantin pria mengucurkan penghasilan kepada pengantin perempuan berupa uang receh beserta kelengkapannya. Simbol bahwa kaum pria bertanggung jawab memberi nafkah kepada keluarga.

Dulangan atau kedua pengantin saling menyuapi. Mengandung kiasan laku perpaduan kasih pasangan laki-laki dan perempuan (simbol seksual). Ada juga yang memaknai lain, yaitu tutur adilinuwih (seribu nasihat yang adiluhung) dilambangkan dengan sembilan tumpeng.


  
c. Upacara Babak Kawah
Upacara ini khusus untuk keluarga yang baru pertama kali hajatan mantu putri sulung. Ditandai dengan membagi harta benda seperti uang receh, beras kuning, umbi-umbian dan lain-lain.

d. Tumplek Punjen

Numplak artinya menumpahkan, punjen artinya berbeda beban di atas bahu. Makna dari Tumplek Punjen yaitu lepas sudah semua darma orangtua kepada anak. Tata cara ini dilaksanakan bagi orang yang tidak akan bermenantu lagi atau semua anaknya sudah menikah.

e. Sungkeman

sebagai ungkapan bakti kepada orang tua serta mohon doa restu.

f. Kirab
adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan saat pengantin berdua meninggalkan tempat duduknya untuk berganti busana.



SUMBER :

http://azharmind.blogspot.com/2012/12/tahapan-perkawinan-adat-jawa.html

Friday, July 4, 2014

Potensi Dan Prospektif Waralaba Di Bidang TI

Potensi Dan Prospektif Waralaba Di Bidang TI



Waralaba
Definisi waralaba menurut Menperindag
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi menurut para ahli
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba.
Campbell Black dalam bukunya Black̢̢۪۪s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Definisi Secara Umum
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untuk menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.
Beberapa istilah berkaitan dengan usaha waralaba
~Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
~ Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
~Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
~Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Monday, May 26, 2014

Proses Alih teknologi di indonesia

Kondis alih teknologi di indonesia
 
Secara sederhana, konsep alih teknologi dapat diartikan sebagai salah satu cara untuk memperoleh kemampuan teknologi, di mana saluran yang dapat dipakai juga bermacam-macam. Sebagai contoh: alih teknologi dapat dilakukan dengan cara penanaman modal asing, memalui berbagai perjanjian bantuan teknis dan manajerial, melalui tukar-menukar tenaga ahli, melalui buku-buku, dan sebagainya.
Konsep alih teknologi dipahami secara berbeda-beda, seperti juga konsep kemampuan teknologi. Santikar (1981) menunjukkan bahwa ada empat macam konsep alih teknologi, di mana masing-masing konsep membutuhkan kemampuan teknologi dan pendalaman teknologi yang berbeda-beda. Keempat konsep alih teknologi tersebut adalah:
1. Alih teknologi secara geografis. Konsep ini menganggap alih teknologi telah terjadi jika teknologi tersebut telah dapat digunakan di tempat yang baru, sedangkan sumber-sumber masukan sama sekali tidak diperhatikan.
2. Alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika tenaga kerja lokal sudah mampu menangani teknologi impor dengan efisien, yaitu jika mereka telah dapat menjalankan mesin-mesin, menyiapkan skema masukan-keluaran, dan merencanakan penjualan.
3. Transmisi atau difusi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika teknologi menyebar ke unit-unit produktif lokal lainnya. Hal ini dapat terjadi melalui program sub-contracting atau usaha-usaha diseminasi lainnya.
4. Pengembangan dan adaptasi teknologi. Dalam konsep ini, alih teknologi baru terjadi jika tenaga kerja lokal yang telah memahami teknologi tersebut mulai mengadaptasinya untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik setempat ataupun dapat memodifikasinya untuk berbagai kebutuhan. Pada kasus-kasus tertentu yang dianggap berhasil, tenaga kerja lokal dapat mengembangkan teknik-teknik baru berdasarkan teknologi impor tadi.
Berdasarkan konsep-konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa kemampuan teknologi masyarakat mencapai taraf optimal, jika alih teknologi sudah sampai pada konsep yang keempat, yang dikenal dengan istilah reverse engineering. Untuk kasus-kasus negara berkembang, seperti Indonesia, dengan menyadari adanya berbagai keterbatasan maka alih teknologi dapat dikatakan berhasil jika konsep yang ketiga bisa dicapai, yaitu adanya transmisi atau difusi teknologi.
Jika dilihat prosesnya, alih teknologi dapat dilihat sebagai suatu proses yang dimulai sejak dari kontak awal penerima dengan pemilik teknologi; dilanjutkan dengan negosiasi terutama untuk mengatasi berbagai hambatan yang disebabkan oleh perbedaan sosial budaya antara pemilik dan penerima teknologi; kemudian tahap implementasi; serta proses umpan balik dan pertukaran yang terjadi terus-menerus, sampai hubungan antara pemilik dan penerima teknologi baru terputus.
Oleh karena itu, diperlukan pula jaringan alih teknologi baik secara intrainstitusional maupun interinstitusional. Jaringan tersebut dimaksudkan untuk membentuk dinamika belajar (dynamic learning) melalui belajar sambil bekerja (learning by doing), belajar sambil memakai (learning by using), dan belajar sambil saling berhubungan (learning by interacting). Kesemuanya itu merupakan jalur cepat berikutnya untuk meningkatkan produktivitas ke arah standar yang lebih tinggi secara terus-menerus.
Cara lain untuk alih teknologi adalah melalui inovasi terus-menerus (continious innovation) dalam hal produk dan proses produksi. Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana membentuk sistem intrainstitusi dan interinstitusi yang dibutuhkan sehingga dapat tercipta learning by interacting dalam setiap kegiatan ekonomi yang mampu menghasilkan perubahan inkremental dalam produk maupun proses produksi, betapapun kecilnya perubahan tersebut.
Di lain pihak, permasalahan yang seringkali diangkat adalah bagaimana proses penerapan temuan teknologi atau alih teknologi dilakukan ? Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam usaha penerapan temuan teknologi maupun upaya melakukan alih teknologi ?
Saat ini, yang dimulai sejak sekali 1980-an, konsep prosedur pengkajian teknologi untuk melihat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam proses alih teknologi, yang dianjurkan dan diminati lebih mengarah pada pengkajian yang sifatnya terpadu, yaitu menyangkut tidak saja pada pengembangan teknologi (technology development), tetapi juga penilaian/evaluasi teknologi (technology evaluation) serta penilaian dan pengolaan teknologi (technology assessment and management) (Burge, 1993). Tahapan tersebut pada intinya terdiri dari tiga tahapan pokok, yaitu:
Tahap 1. Pengembangan teknologi
  1. Penilaian kebutuhan
  2. Pengembangan rancangan teknis
Tahap 2. Penilaian teknologi
  1. Ketepatan teknologi dari perspektif teknologi
  2. Ketepatan teknologi dari perspektif sosial/institusional
Tahap 3. Penilaian dampak dan Pengelolaan teknologi
  1. Penilaian dampak
  2. Pemantauan dampak dan pengelolaannya
Berdasarkan tiga tahapan tersebut, pertimbangan yang selanjutnya dilakukan dalam pengambilan keputusan baik untuk pengembangan, penerapan ataupun pengalihan teknologi adalah keterpaduan antara pertimbangan teknis, ekonomi, sosial maupun lingkungan yang melihat seberapa jauh pranata-pranata dalam masyarakat dapat menerima teknologi yang dimaksud. Bahkan dalam tahap pertama pun diharapkan adanya pertimbangan mengenai pandangan stakeholders dan masyarakat pada umumnya mengenai kebutuhan akan suatu teknologi tertentu.
Permasalahan yang akan muncul adalah seberapa jauh ketentuan normatif tersebut, yang dianjurkan oleh lembaga internasional, telah dan dapat dilaksanakan di dalam pertimbangan penerapan maupun alih teknologi? Dalam hal ini diperlukan kerja sama dan koordinasi antara berbagai institusi yang terkait, sehingga berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dan aspek-aspek yang akan mempengaruhi proses alih teknologi dapat dibicarakan dan dicarikan solusinya secara sinergis, dan pada akhirnya alih teknologi dapat berjalan melalui proses akselerasi secara efektif dan efisien sebagaimana yang diharapkan.
Peranan Teknologi dan Permasalahannya
Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi dimensi baru dalam persaingan internasional yang berkaitan erat dengan laju perkembangan teknologi yang makin pesat dan persaingan industri yang makin tajam. Perkembangan teknologi (technological progress) telah disadari mampu memberikan keuntungan ekonomi, sehingga negara-negara berkembang berusaha untuk mengembangkan potensinya untuk menyerap, mengadakan dan mengimplementasikan teknologi.
Betapa pentingnya peranan teknologi dalam perjalanan suatu bangsa ditunjukkan oleh keberhasilan industrialisasi di negara-negara maju dan NIEs (Newly Industrializing Economics). Dalam kasus NIEs seperti Korea Selatan, Taiwan atau Singapura, keberhasilan mereka dalam beralih dari strategi industrialisasi yang berorientasi ekspor dengan mengandalkan pada produk akhir dan padat karya ke produk-produk yang lebih canggih, berlangsung sejalan dengan peningkatan kapabilitas teknologi yang terarah serta dengan landasan yang kokoh dan lebih merata (Pangestu dan Basri, 1995).
Pengalaman di beberapa negara juga menunjukkan bahwa peningkatan kapabilitas teknologi berlangsung secara bertahap. Pengertian bertahap di sini lebih mengacu pada kematangan dalam menjalani setiap tahap, yang sekaligus menjamin kesiapan dan landasan yang kokoh untuk memasuki tahapan lebih lanjut. Salah satu yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan social absorption capacity dari suatu bangsa/masyarakat menghadapi proses transformasi, yang meliputi antara lain: aspek sosiokultural, kesiapan sumber daya manusia, aspek kelembagaan, dan kesiapan birokrasi (Pangestu dan Basri, 1995; Sutrisno, 1994; Thee, Jusmaliani dan Indrawati, 1995). Faktor lainnya adalah kesiapan infrastruktur dalam arti yang luas, meliputi tidak hanya infrastruktur fisik melainkan juga infrastruktur pemasaran, infrastruktur kuangan, kapabilitas informasi, kapabilitas teknologi, dan sebagainya.
Kebijakan pemerintah Indonesia juga mengindikasikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi sangat diperlukan untuk menumbuhkan daya saing bangsa dalam memproduksi barang dan jasa, yang berbasis sumber daya lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan (sustainable). Hal tersebut antara lain tercermin dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004, di mana pembangunan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dilakukan melalui empat program nasional, yang meliputi (1) Iptek dalam dunia usaha, (2) diseminasi informasi iptek, (3) peningkatan sumber daya Iptek, serta (4) kemandirian dan keunggulan Iptek.
Komitmen tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2002, tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK). Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan: (1) upaya penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu dasar, ilmu pengetahuan dan teknologi strategis, serta peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan; (2) penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu sosial dan budaya, yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) penguatan pertumbuhan industri berbasis teknologi, untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi; serta (4) penguatan tarikan pasar bagi hasil kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Persoalannya kemudian adalah sampai saat ini masih banyak kegiatan produktif masyarakat yang memerlukan dukungan iptek, baik yang berskala kecil, menengah atau besar, belum bisa dipenuhi secara optimal. Operasional lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah (seperti LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, LEN dan lain-lain), perguruan tinggi (seperti ITB, UI, UGM, UNPAD,dan lain-lain), ataupun industri/perusahaan swasta memang sudah lama berjalan, tetapi belum menunjukkan peran dan fungsi yang optimal dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi bagi aktivitas pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi seperti itu, antara lain:
Pertama, alih teknologi tidak berjalan lancar dan lebih terbatas pada kemampuan operasional karena lemahnya pengembangan sumber daya manusia. Hal tersebut menyebabkan terbatasnya: kemampuan memperoleh dan mengalihkan teknologi yang telah dipilih, kemampuan menyesuaikan (mengadaptasi) teknologi tersebut sesuai dengan keadaan setempat, dan kemampuan melatih masyarakat dalam penggunaan teknologi tersebut.
Kedua, kegiatan penelitian dan pengembangan dalam arti yang sebenarnya tidak atau sangat sedikit dilakukan, yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan inovatif berbagai lembaga litbang baik pemerintah, perguruan tinggi maupun industri. Sebagai contoh, kegiatan litbang industri (perusahaan manufaktur) pada umumnya terbatas pada kegiatan uji coba bahan baku atau pengendalian mutu, dan tidak memperhatikan perubahan–perubahan pada sisi permintaan/pasar.
Ketiga, kemampuan teknologi berbagai lembaga litbang sebagian besar baru terbatas pada kemampuan investasi, produksi dan beberapa perubahan kecil, sedangkan kemampuan pemasaran masih sangat lemah atau hampir tidak ada. Hal tersebut menyebabkan produk-produk yang dihasilkan lembaga litbang tidak populer di masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan faktor keempat, yaitu tidak adanya keterkaitan yang jelas antara berbagai lembaga litbang serta antara berbagai kelompok potensial dalam masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai unit antara (intermediate institution), yang dapat berperan dan berfungsi strategis dalam menjembatani kebutuhan dan tuntutan konsumen/pasar dengan keberadaan dan kemampuan lembaga litbang sebagai produsen iptek.
Dalam hal diseminasi iptek hasil litbang, keberadaan unit-unit antara (intermediate institution), seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), suplier swasta, instansi teknis terkait, ataupun konsorsium yang dibentuk oleh msyarakat, pemerintah dan swasta, sangat penting dan berguna baik sebagai unit teknis praktis maupun sebagai fasilitator. Dengan kata lain, unit-unit antara mempunyai peran dan fungsi yang strategis dan potensial dalam membantu proses diseminasi iptek hasil litbang secara aktual dan berkelanjutan. Dengan pendekatan matching programme antara simpul-simpul iptek dan unit-unit bisnis diharapkan muncul sinergi baru, yang dapat meningkatkan akselerasi aliran (diseminasi) iptek, serta terjadinya solusi terarah (focusing solution) kepada persoalan langsung kebutuhan pengguna dan penghasil iptek.
Perlunya Intervensi Dalam Difusi Teknologi
Inovasi menjadi aspek yang teramat penting dalam kondisi persaingan yang semakin kompetitif. Inovasi juga menjadi suatu hal yang strategis ketika kevakuman serta rutinitas menjadi fenomena umum dalam sistem kerja. Inovasi sangat berati ketika tingkat produktivitas usaha menjadi hal yang mendasar bagi terbangunnya kemampuan persaingan. Inovasi akan terasakan maknanya ketika proses difusi absorpsi menjadi mekanisme rutin terjadi dalam sistem inovasi. Dengan demikian difusi inovasi sebagai sustu proses transfer of knowledge menjadi suatu hal yang esensi dalam mendorong percepatan tumbuhnya perekonomian dan kesejahteraan nasional.
Berbagai insiatif program pemerintah telah banyak di dilakukan untuk melakukan kegiatan difusi dimaksud. Inisiatif dan program dimaksud ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi dunia usaha dan industri didasarkan pada absorpsi produk litbang. Difusi inovasi menjadi suatu yang sangat penting dan diperlukan keterlibatan pemerintah dalam mendorong prosesnya.
Walaupun masalah difusi inovasi ini telah banyak dibahas diberbagai kesempatan, baik dalam bentuk kajian maupun seminar, difusi inovasi tetap menjadi suatu tema yang cukup aktual dibahas, terutama ketika ditengarai kondisi iklim inovasi masih belum berkembang di negeri ini. Hal tersebut terlihat dari kondisi dunia usaha yang masih mencari suatu instant teknologi dalam mendorong produktivitas usahanya dibandingkan dengan kebutuhan mengembangkan litbangnya. Di sisi lain keberadaan produk litbang yang dihasilkan oleh berbagai lembaga litbang dan perguruan tinggi belum dapat dijadikan andalan dunia usaha mauapun industri dalam proses produksinya.
Alasan klasik mengapa pemerintah perlu melakukan intervensi dalam mendorong terjadinya difusi inovasi adalah karena terjadinya kegagalan pasar (market failure). Kegagalan pasar tersebut terkait dengan adanya ketidaksinkronan antara kebutuhan (need requirement) inovasi dari pihak industri dan dunia usaha dengan produk yang dihasilkan oleh berbagai lembaga litbang. Kondisi tersebut antara lain diakibatkan adanya kelemahan dalam perilaku organisasi, kemampuan sumberdaya manusia maupun kapasitas manajerial. Akses informasi terhadap teknologi juga menjadi alasan terjadinya kegagalan pasar ini. Akibat kondisi tersebut memunculkan macetnya sistem transaksi dan ujungnya iklim inovasi menjadi mandeg.
Alasan lain adalah perlunya intervensi kebijakan dalam prooses difusi adalah kegagalan ‘sistemic’ yang diakibatkan kelemahan dalam keterkaitan (linkage) serta interaksi (interaction) antara berbagai aktor dalam sistem inovasi. Dengan kondisi tersebut ketergantungan fungsional antar berbagai elemen/aktor sistem inovasi tidak terbangun menjadi suatu proses sinergitas. Adanya kegagalan pasar dan kegagalan “sistemic” tersebut dapat membatasi pengembangan kapasitas absorptif dunia usaha dan industri atau secara umum mengurangi kemampuan industri dan dunia usaha dalam melakukan identifikasi, akses dan penggunaan teknologi.
Alasan lain perlunya dukungan difusi inovasi produk litbang menjadi fokus kebijakan pemerintah adalah untuk memaksimalkan investasi terutama melihat pengembalian investasi (return of investmen/ROI) dari kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Berbagai upaya untuk menunjukkan pengembalian pengeluaran biaya litbang juga merefleksikan program yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembiayaan yang sedang berjalan. Adanya persaingan di bidang industri dan teknologi, pengembangan ekonomi regional, stabilitas dalam percaturan bisnis dan “job creation” merupakan alasan lain perlunya intervensi kebijakan di bidang difusi inovasi terutama dalam bentuk program disfusi teknologi berorientasi pengguna (demand driven). Dengan memahami berbagai alasan tadi sekaligus dalam rangka memperbaiki kegagalan pasar dalam mengakses informasi, intervensi kebijakan dapat lebih ekstensif dan komperehensif.

Peranan Komunikasi dalam Difusi Teknologi

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa iptek belum secara optimal dimanfaatkan dalam kegiatan perekonomian masyarakat, khususnya pada sektor usaha tradisional berskala kecil dan menengah termasuk usaha-usaha yang dilakukan IKM/UKM.
Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah belum terfokusnya pemanfaatan dan penyebaran informasi (diseminasi) iptek pada sasarannya. Aspek penyebaran informasi/komunikasi memegang peranan penting untuk tercapainya proses adopsi iptek pada masyarakat. Proses adopsi tersebut terutama menyangkut pengemasan produk iptek yang berorientasi kebutuhan masyarakat konsumen; metode diseminasi yang digunakan; dan optimalisasi simpul-simpul iptek. Hal-hal tersebut dilakukan masih dalam kapasitas terbatas oleh produsen iptek, yakni lembaga-lembaga penelitian (lemlitbang) dan perguruan tinggi.
Untuk melihat pemanfaatan iptek di masyarakat, terutama masyarakat IKM/UKM, dapat dirujuk proyek percontohan kebijakan penyebaran iptek di daerah yang telah menerima program iptekda. Namun demikian, pengaruh dari program tersebut sampai saat ini belum menunjukkan adanya peningkatan produktivitas yang berbasis pada pemanfaatan iptek secara optimal.
Aspek lain yang perlu dikaji secara mendalam adalah peran pemerintah daerah sebagai fasilitator untuk memperlancar arus komunikasi dan penyebaran informasi iptek (diseminasi), ternyata masih rendah. Hal ini disebabkan oleh tingkat kapabilitas lembaga tersebut kurang memadai serta belum optimalnya intensitas komunikasi pada proses pendampingan dan pembinaan program iptekda tersebut. Padahal pemerintah daerah dapat berperan dalam menentukan sarana dan prasarana melalui berbagai kebijakan yang dibuatnya untuk menciptakan arus komunikasi yang memadai.
Kendala lain dalam proses difusi inovasi iptek oleh masyarakat /IKM adalah: (1) rendahnya tingkat kemampuan dan keterampilan SDM yang berperan dalam proses difusi inovasi; (2) terbatasnya informasi pusat-pusat iptek akibat lemahnya pola dan jaringan komunikasi serta penyebarannnya di masyarakat; serta (3) sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung proses diseminasi iptek belum memadai.
Dalam hal ini komunikasi memiliki peran yang sangat penting; tidak mungkin terjadi proses inovasi tanpa komunikasi. Hadiat (2002) mengungkapkan fungsi komunikasi dalam sistem inovasi nasional, bahwa sebuah sistem tidak bisa lepas dari aspek-aspek yang terkait dengan pola interaksi, relationship dan linkage, di mana komunikasi menjadi instrumen proses utamanya. Komunikasi dan informasi bukan saja berperan sebagai fungsi yang memungkinkan proses internal sebuah elemen berjalan, tetapi juga mempersambungkan jejaring yang dibentuk elemen-elemen sistem tersebut.
Ljunberg (1982 dalam Gogor Nurharyoko, 2002), melihat peran komunikasi dan inovasi sebagai keseluruhan pada suatu rangkaian proses inovasi yang dianggap suatu jaringan yang kompleks dari alur komunikasi yang menghubungkan tahap-tahap dari proses inovasi tersebut. Kemudian Fischer et.al (1977) menyatakan bahwa komunikasi sebagai suatu proses pengambilalihan (handling-over) dari paket informasi dari suatu pihak ke pihak lainnya. Brown dan Eisenhardt (1995) juga menyatakan bahwa komunikasi terstruktur (structured communication) merupakan satu prasyarat yang menentukan dalam komunikasi internal maupun eksternal untuk keberhasilan suatu proses inovasi. Michael Gibbons et.al (1997) menyatakan bahwa ada dua unsur penting dalam sistem komunikasi dalam proses inovasi, yakni mobilitas dan selektivitas. Mobilitas adalah proses komunikasi antarpeneliti dalam konteks di mana peneliti tersebut selalu berpindah dari satu situs penelitian ke situs penelitian yang lain. Pada unsur ini, komunikasi yang dilakukan dapat memberikan suatu pembentukan ide-ide baru yang sangat berguna dalam mengkreasikan inovasi baru. Intensitas komunikasi selama mobilitas tersebut berbanding lurus dengan semakin besarnya kesempatan untuk dihasilkannya inovasi-inovasi baru. Unsur selektivitas adalah diperlukannya suatu proses dalam berkomunikasi, di mana para pelaku dapat menentukan dengan baik masalah yang akan dipecahkan dalam suatu skala prioritas yang tepat ( Nurharyoko, 2002).
Selanjutnya, Ulijn (2000) menambahkan unsur ketiga, refleksivitas, yaitu perlunya diperhatikan kompetensi dari para pelaku proses komunikasi dalam inovasi tersebut, dari konteks refleksinya dengan kultur. Misalnya, satu kompetensi dalam bidang komunikasi tertentu pada suatu kultur tertentu, bisa dianggap kurang kompeten pada kultur yang berbeda.
Pada transformasi informasi dari suatu proses inovasi, menurut Stuart Macdonald (1992) dalam Nurharyoko (2002) menyatakan bahwa kondisi ketika informasi itu dibentuk (generated) oleh satu sumber informasi, bisa jadi berbeda kondisinya (circumstance) dengan kondisi ketika informasi tersebut diterima oleh penerima. Perbedaan ini merupakan kendala besar dalam menerjemahkan secara tepat kandungan informasi tersebut, oleh karenanya diperlukan suatu saluran komunikasi (communication channel) yang terstruktur sedemikian rupa sehingga dapat mempermudah penerima informasi dalam menginterpretasikan kandungan informasi yang disampaikan lewat proses komunikai tersebut.
Peran komunikasi dalam sistem inovasi amat penting karena inovasi secara hakiki adalah jaringan kompleks dari sejumlah alur komunikasi yang menghubungkan tahap-tahap dari proses inovasi (Ljunberg, 1982, dalam Gogor Nurharyoko, 2002: 1). Lebih dari itu, komunikasi terstruktur (structured communication) merupakan sebuah prasyarat yang menentukan dalam komunikasi internal dan eksternal untuk keberhasilan proses inovasi.
Sedemikian penting peran komunikasi dalam inovasi, “kepadatan komunikasi” (communication-density) merupakan suatu variabel kunci dalam proses inovasi yang berhasil. Peningkatan kerapatan/kepadatan komunikasi merupakan indikasi bagi peningkatan difusi isi yang dikomunikasikan yang diyakini akan meningkatkan kondusivitas bagi terjadinya inovasi baru.
Bahkan karakteristik dari jenis komunikasi yang terjadi diidentifikasi berbeda dalam setiap tahapan inovasi (Butler, 1997, dalam Gogor, 2002: 2). Untuk tahapan spekulasi (speculation research) karakteristik dari jenis komunikasi yang terjadi adalah:
(1) Komunikasi personal antarpeneliti yang sangat tergantung keberhasilannya dengan keterampilan tak teraba (tacit) dari peneliti yang terlibat;
(2) Struktur komunikasi biasanya nonformal dan fleksibel. Untuk tahapan eksploitasi (exploitative research) karakteristik dari jenis komunikasi yang terjadi biasanya lebih spesifik, terjadi proses dimana keterampilan tak teraba mulai ditransformasikan ke dalam bentuk yang lebih jelas dan spesifik, dan struktur komunikasi bergeser ke bentuk yang lebih formal.
(3) Tahap eksploitasi (exploratory research) karakteristik dari jenis komunikasi yang terjadi adalah komunikasi sudah sampai pada tahap sangat spesifik dan langsung berorientasi pada pencapaian sasaran yang jelas, segala hal yang sifatnya tak teraba (tacit) sudah seluruhnya bisa ditransformasikan ke bentuk yang spesifik dan bisa dialihkan (transferable) ke seluruh pihak yang terlibat dalam proses inovasi, dan struktur komunikasi sudah sangat formal, lebih terbatas, dan kaku (rigid)
Hal tersebut di atas akan terwujud jika terjadi kebersamaan dalam makna (the commonness in meaning), maka komunikasi dalam proses inovasi harus memenuhi beberapa persyaratan, terutama adanya “trust atau sikap percaya” dari khalayak. Para komunikatornya pun harus melek huruf secara sosial – psikologis – kultural” (socially, psychologically, and culturally literate).
Beberapa prinsip manajemen komunikasi dan inovasi yang penting guna mempercepat pemapanan sistem inovasi nasional adalah sebagai berikut (Santoso S. Hamijoyo, 2002: 4):
a. Lembaga riset-inovasi harus benar-benar menjadi salah satu pranata sosial yang memiliki kewibawaan nasional, sama wibawanya dengan misalnya, pranata politik, keamanan, keuangan, perdagangan.
b. Meraih posisi atau mereposisi diri sebagai prioritas nasional dengan fokus kegiatan strategis yang spesifik (tegas) dengan menerapkan kriteria keberhasilan secara konsekuen.
c. Menentukan dan memelopori terobosan-terobosan baru iptek-inovasi dalam bidang-bidang ekonomi, perdagangan, industri nasional, dengan tujuan selain meningkatkan pangsa pasar (market share) juga menguasai pangsa peluang (opportunity share).
d. Secara jujur dan berani mengevaluasi diri menemukan landasan untuk mengadakan reformasi manajemen guna mengantisipasi tugas-tugas menurut persyaratan-persyaratan baru yang diperkirakan. Salah satu sasaran utama ialah penyegaran dan perbaikan SDM, meningkatkan efisiensi dan kinerja dengan menekan “overhead cost” yang menekan biaya pengembangan, organisasional dan rekayasa.
e. Mencegah apa yang dikalangan reformis manajemen bisnis sebagai “genetical inbreeding”, yang mematikan keberanian berinovasi dengan mengganti para pengelola dan pelaku riset yang sudah terlalu lama mangkal dalam bidang-bidang riset yang sama.
f. Membangun kemitraan antar lembaga riset inovasi untuk secara sinergis menghimpun modal intelektual, mencegah berulang-ulangnya riset inovasi yang sudah pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya, dan mempercepat transformasi industri, teknologi, perdagangan, dan sektor-sektor lain.
g. Inovasi dan penyebarannya secara berhasil biasanya diprakarsai dan dikelola oleh pimpinan yang kuat, berwibawa, imajinatif, dan bersemangat wira usaha.
Sejalan dengan perubahan tahapan dan kegiatan litbang yang disertai dengan perubahan jenis komunikasi yang semula bersifat luwes dan informal ke arah komunikasi yang lebih terstruktur, spesifik dan kaku maka persoalan yang kerap muncul adalah berbedanya kondisi ketika informasi dihasilkan dan saat ia diterima khalayak. Perbedaan kondisi tadi dapat menjadi kendala dalam menerjemahkan secara tepat kandungan informasi. Untuk mengatasinya, demikian Mcdonald (1992, dalam Gogor, 2002) menyatakan pentingnya suatu kanal komunikasi yang terstruktur sedemikian rupa sehingga dapat mempermudah penerima informasi dalam menginterpretasikan kandungan informasi yang disampaikan melalui proses komunikasi tersebut sehingga terciptanya kebersamaan dalam makna. 


Kesadaran masyarakat dalam ahli teknologi
Pengembangan dan alih teknologi merupakan alternatif yang tidak bisa ditolak untuk menjawab tantangan masa depan kita sebagai bangsa dan negara berkembang. Namun, pengembangan dan terutama alih teknologi itu dapat menimbulkan masalah yang luas dampaknya, karena teknologi modern tidak bebas nilai seperti teknologi tradisional. Pengalaman menunjukkan bahwa teknologi tidak netral lagi. Teknologi telah sering digunakan sebagai alat politik, sosial-ekonomi-budaya dan tendensi lainnya untuk menguasai orang/ bangsa lain. Bahkan teknologi juga sering dimengerti sebagai tujuan.
Maka kita tidak boleh ‘buta teknologi’, bukan hanya dalam arti tidak tahu dan karenanya tidak bisa menerapkannya, melainkan juga mampu mengenali ‘ideologi’ yang berlindung di sebalik kehebatan teknologi modern. Dengan demikian kita mampu meminimalisasi dampak negatif teknologi modern itu, baik yang berasal dari penerapannya per se, maupun dalam upaya menolak ideologi yang muncul di sebaliknya, yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Sehubungan dengan itu pantaslah bila Soedjatmoko ( 1986 ) menegaskan bangsa dan negara Indonesia perlu menumbuhkembangkan suatu perspektif nasionalisme modern, yaitu ‘Nasionalisme Pembangunan’ yang dimaknainya “… suatu nasionalisme modern, yang tidak picik, tidak rasialis, dan tidak takut kepada dunia luar atau pengaruh dunia luar – yang tentunya tetap berpegang kepada rasa harga diri sebagai sebuah bangsa, dan kesadaran akan kepribadian diri sendiri yang dinamis dan kreatif.”
Sementara itu kita pun perlu mewaspadai peringatan yang disampaikan Soerjanto Poespowardojo ( 1989:88 ): “Teknologi tidak lagi merupakan sesuatu di luar manusia, melainkan menjadi substansinya. Teknologi tidak lagi berhadapan dengan manusia, melainkan terintegrasi dengannya, dan bahkan bertahap menelannya. Transformasi yang terjadi dalam masyarakat modern ini merupakan konsekuensi dari kenyataan, bahwa teknologi telah memperoleh otonominya.”

Dialektika ideologi dan teknologi

Dalam seminar “Pengkajian Permasalahan Pembangunan dalam Rangka Pencarian Strategi Jangka Panjang” yang diselenggarakan di Jogjakarta, 3 Juni 1989, ahli sejarah Sartono Kartodirdjo menyarankan agar kita memperhatikan proses dialektika antara teknologi dan ideologi sebagai dua kekuatan yang membentuk dan mengubah sistem masyarakat dalam segala aspeknya. Ideologi nasional Pancasila perlu dimobilisasi, dijadikan etos bangsa guna menanggulangi dampak negatif teknologi. Jelasnya, ia hendak meletakkan teknologi dalam hubungan dialektis dengan ideologi Pancasila.
Bagai gayung bersambut, saran tersebut segera mendapat tanggapan dari Isa Ridwan (Konsultan Ahli LIPI-Puspitek) yang akhirnya menimbulkan polemik yang menarik di antara para pakar. Tulisan Isa Ridwan di harian Kompas, 7 Juni 1989, berjudul Ideologi dan Teknologi, ditanggapi antara lain oleh Ignas Kleden (Ideologi dan Teknologi, Kompas 21-22 Agustus 1989), Arief Budiman (Ideologi dan Teknologi, Kompas 6 September 1989), Liek Wilardjo (Imbasan dalam Ilmu, Kompas 15 September 1989, Farid Ruskanda (Ideologi dan Teknologi, Kompas 18 September 1989), Kaelan (Hubungan Ideologi dan Teknologi, Pelita 29 September 1989), F. Budi Hardiman (Teknologi sebagai Ideologi) dan Max Willar (Ideologi dan Teknologi, Basis Februari 1990-XXXIX-2).
Penampilan dialektika ideologi dan teknologi dalam trilogi Hegel (tesis-antitesis-sintesis) tampaknya perlu dilakukan mengingat kemampuan ideologi di satu pihak dan teknologi di pihak lain sebagai dua kekuatan yang membentuk dan mengubah sistem masyarakat dalam segala aspeknya, sebagaimana sudah dikatakan oleh Sartono Kartodirdjo.
Dalam tanggapannya, Max Willar sempat mengemukakan pengertian dialektika (Ing. dialectic): “… istilah untuk falsafah pemikiran yang menekankan pada hakikat adanya pertentangan dan menyelidiki pertentangan tersebut. Falsafah pemikiran itu berbeda dengan cara pemikiran yang rasional konsekuen. Metoda pemikiran dialektik ingin menyatakan diri pada kenyataan yang ada, yang juga mengakui sikap dialektik; bahwa dalam kenyataan dianggap sebagai proses perubahan yang dinamik di mana segala pertentangan saling silih berganti dan silih menyusul.”
Sebagaimana kita ketahui dari berbagai makna definitifnya, ideologi didasarkan pada asumsi-asumsi filosofis dan teoritis. Dengan demikian, ideologi dapat diuji secara logis dan metodologis. Namun pada kenyataannya ideologi termasuk kategori praktis, karena kebenarannya tidak ditentukan oleh verifikasi maupun falsifikasi secara metodologis, melainkan didasarkan pada suatu kriterium relevansi, yaitu apakah ideologi itu dapat memenuhi kebutuhan praktis (politis) sekelompok orang atau suatu negara.
Suatu ideologi dapat ditentukan kebenarannya hanya dalam praksis kehidupan. Dalam hal ini, sekelompok orang dan atau suatu negara dapat menanggapi ideologi sebagai distorsi, legitimasi, atau integrasi. Ideologi menjadi distorsi bila ia ditanggapi sebagai pembalikan atau pemalsuan kenyataan sosial. Setiap sistem kekuasaan menghendaki kemapanan tidak hanya atas dasar dominasi, melainkan juga atas dasar suatu jaminan kepercayaan dari pihak yang dikuasai. Untuk menjembatani kekuasaan dengan kepercayaan dari pihak yang dikuasai itulah ideologi oleh pihak penguasa diterapkan sebagai konsep yang melegitimasi kekuasaannya secara efektif. Dengan berfungsinya ideologi sebagai legitimasi, kekuasaan menjadi mantap, sehingga keseluruhan konfigurasi sosial tidak dipersoalkan lagi, karena sudah terintegrasi ke dalam suatu identitas sosial-budaya.
Dari proses kelahiran dan pemeliharaannya hingga kini, Pancasila jelas merupakan ideologi yang berfungsi integratif, karena diwujudkan sebagai kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri. Maka dapat dikatakan, kelahiran Pancasila sebagai dasar negara yang bermakna integratif, implementasinya bermakna institusional karena penghayatan dan pengamalannya didasarkan pada posisinya sebagai dasar negara, ideologi dan ajaran tentang nilai-nilai budaya serta pandangan hidup bangsa, sedangkan pewarisannya berlangsung melalui sosialisasinya sebagai kepribadian bangsa. Dalam lingkaran proses itulah Pancasila dihidupi dan menghidupi bangsa Indonesia.
Sejarah membuktikan bahwa teknologi pun dapat memperoleh otonominya dengan mengubah dirinya menjadi ideologi dengan cara: 1) mengubah pandangan dunia mistis menjadi pandangan dunia mekanis, materialistis, dan teknis; 2) pengaturan kehidupan sosial dilandasi prinsip-prinsip teknologi; 3) mengganti tindakan-tindakan komunikatif bertujuan etis-praktis dengan tindakan-tindakan strategis bertujuan teknis.
Sejak awal kehahirannya pada masa Pencerahan, teknologi telah menghancurkan mitos-mitos dan pla pikir masyarakat tradisional yang dibatasi oleh berbagai legitimasi tradisi kebudayaan seperti mitologi, teologi, filsafat, yang semuanya berfungsi integratif. Pola tersebut disadari sebagai ideologi dalam fungsi distorsif karena bertentangan dengan kepentingan Pencerahan yang melahirkan berbagai penemuan yang menjadi cikal bakal Revolusi Industri. Ideologi yang kemudian muncul sebagai legitimasi baru mengganti pola tradisional dengan pola modern yang membentuk sistem integrasi sosial baru, yakni sistem kapitalisme liberal yang mendasarkan diri pada mekanisme pasar bebas dan serangkaian prinsip tentang kebebasan lainnya. Negara-negara yang menguasai teknologi mulai mengadakan ekspansi dan intervensi yang didorong oleh kepercayaan bahwa ilmu dan teknologi adalah solusi berbagai masalah. Negara-negara tersebut mendasarkan diri pada teknologi sebagai legitimasi kekuasaan teknokratis. Dengan demikian, bentuk integrasi sosial yang terjadi adalah masyarakat teknokratis yang memperluas dan melestarikan kekuasaannya melalui teknologi. Dalam masyarakat teknokratis itu hubungan antarmanusia dipermiskin menjadi hubungan instrumental dan dengan demikian mengabaikan nilai-nilai komunikatif manusiawi.
Oleh karena itu, dalam upaya pengembangan dan alih teknologi, kita perlu mengadakan refleksi apakah teknologi itu kemudian muncul sebagai ideologi, sikap, cara dan gaya hidup, yang melakukan infiltrasi, penetrasi atau bahkan invasi terhadap orientasi nilai-nilai budaya dan pandangan hidup bangsa kita. Refleksi dan orientasi itu mesti diwujudkan pula dalam kesadaran sedemikian rupa agar ilmu dan teknologi dapat disikapi sebagai kenyataan budaya yang sangat berharga dan dibutuhkan dengan tetap mempertahankan fungsi dan peranannya sebagai sarana demi kepentingan manusia seperti disarankan Soerjanto Poespowardojo ( 1989:86 ): “Dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan teknologi, kesadaran religius, budaya, dan ilmiah perlu ditanamkan dan dinyalakan, karena dengan demikian orang mendapatkan motivasi kuat untuk menentukan sikap dan menjalankan kegiatannya secara terbina dan terarah.”
Menyadari kemampuan metamorfosa teknologi sebagai ideologi, Farid Ruskanda ( 1989 ) mengusulkan penambahan ideoware ke dalam rangkaian technoware (peralatan), infoware (informasi), humanware (sumber daya manusia), dan orgaware (organisasi). Ideoware merefleksikan ideologi dan cita-cita pembangunan suatu bangsa secara operasional dalam proses pengembangan, pengalihan maupun pengendalian perkembangan teknologi.
Semestinya pemindahan suatu sistem atau pola yang berasal dari kebudayaan asing ke dalam kebudayaan Indonesia memang harus dapat dilakukan tanpa banyak masalah dalam kaitan perbenturan budaya bila pengisiannya disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa di masa lampau bangsa Indonesia telah membuktikan diri sebagai bangsa yang cukup kuat kepribadiannya. Haryati Soebadio ( 1988 ) mengatakan bahwa: “Banyak unsur asing yang telah memasuki kehidupan budaya bangsa kita, namun unsur asing itu telah diserap dan terintegrasi dalam kebudayaan Indonesia sedemikian rupa hingga membentuk sesuatu yang menjadi khas Indonesia, berarti merupakan unsur kebudayaan Indonesia secara wajar. Kesanggupan bangsa kita itu pernah dinamakan ‘local genius’ oleh sarjana asing …” (Istilah local genius diperkenalkan oleh tokoh arkeologi Quatrich Wales dalam bukunya berjudul “The Making of Greater India: A Study in South-east Asia Culture Change”. Istilah itu dirumuskannya sebagai: “The sum of the cultural characteristics which the vast majority of a people have in common as a result of their experiences in early life.”)
Peninggalan sejarah bangsa seperti candi Borobudur yang unik di dunia (tidak ditemukan di tempat lain) adalah salah satu contoh perwujudan local genius yang dimaksudkannya. Kita mengetahui bahwa candi Borobudur dipengaruhi budaya India. Demikian pula dengan seni musik keroncong (masukan dari seni musik Portugis), corak batik pesisir utara Jawa (masukan dari motif China dan Belanda), yang telah berkembang sedemikian rupa hingga menjadi milik khas Indonesia.




Sumber :

http://ruhcitra.wordpress.com/2008/10/25/masalah-pengembangan-dan-alih-teknologi/

http://wsmulyana.wordpress.com/tag/alih-teknologi/