Friday, October 11, 2013

Modus Kejahatan dalam teknologi informasi



MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan  teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
  • Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang disebabkan karena pemanfaatan teknologi internet yang ada.
  • Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik Unik dari Cybercrime
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan



    JIKA INGIN BACA LEBIH LENGKAP ANDA BISA KLIK DI SINI

Monday, September 30, 2013

Profesional di bidang IT

                                          PENGERTIAN PROFESIONALSME


Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.

KODE ETIK  

Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:


 


Wednesday, May 29, 2013

PROPOSAL PEMBUATAN JARINGAN

PROPOSAL PEMBUATAN JARINGAN


BAB I. LATAR BELAKANG

Pada era globalisasi ini jaringan komputer sangatlah berkembang pesat
sehingga menjadi sangat canggih. Banyak perusahaan, sekolah – sekolah dan
universitas – universitas yang menggunakan jaringan komputer untuk
menarik minat bagi para calon mahasiswa dan para siswa – siwa untuk masuk
ke sekolah atau universitas yang mempunyai fasilitas yang bagus. Sementara
itu bagi perusahaan sangatlah penting karena tanpa adanya jaringan komputer
di sebuah perusahaan maka kinerja sebuah perusahaan akan menurun dan
mengakibatkan perusahaan tersebut pailit atau bangkrut. Sementara pada
universitas atau Lembaga Pendidikan Lainnya, jaringan komputer digunakan
untuk melakukan internet oleh mahasiswa dan dosen – dosen.




BAB II. TUJUAN

Ø      Dapat menggunakan sumberdaya secara bersama-sama. Misalnya
seorang pengguna yang berada di 100 Km jauhnya dari suatu data,
tidak mendapatkan kesulitan dalam menggunakan data tersebut dan
seolah olah data tersebut berada di dekatnya.
Ø      Dengan jaringan komputer kita akan mendapatkan reliabilitas yang
tinggi dengan memiliki sumber-sumber alternatif persediaan.
Misalnya semua file dapat disimpan atau di copy ke dua, ketiga , atau
lebih komputer yang terkoneksi ke jaringan. Sehingga bila satu mesin
rusak maka salinan di mesin lain bisa digunakan
Ø      Memudahkan Siswa dan Instruktur untuk saling berkomunikasi tanpa
meninggalkan komputer .
Ø      Untuk menambah keamanan data, sehingga data tidak mudah untuk
diambil oleh user account lainnya
Ø      Untuk mengurangi redudancy atau kerangkapan data
Ø      Untuk kemudahan backup data


BAB III. BAHAN DAN ALAT

  1. BAHAN

No
Nama Bahan
Satuan
Jumlah
1
Konektor RJ45
Buah
300
2
Kabel UTP
Meter
360
3
Switch HUB D-LINK 24 Port
Buah
3
4
Switch HUB D-LINK 8 Port
Buah
1
5
Modem ADSL
Buah
2
6
Paralon
Meter
300

  1. ALAT

No
Nama Alat
Satuan
Jumlah
1
Tang Crimping
Buah
2
2
LAN Tester
Buah
2
3
Tool Set (Obeng +, obeng -, tang   potong, tang jepit)
Set
2
4
Gunting
Buah
2
5
Cutter
Buah
2



BAB IV. RANCANGAN JARINGAN




BAB V. JADWAL KEGIATAN

No
Kegiatan
Hari
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
1
Survei














2
Penyusunan Proposal














3
Persentasi Proposal














4
Pembelian Bahan














5
Pelaksanaan Proyek














6
Pengujian














7
Penyusunan Laporan















PELAKSANAAN PROYEK
Tanggal Mulai            : 1 Maret 2009
Tanggal Selesai          : 14 Maret 2009
Tempat                       : LPK Pandanaran Semarang



VI. RENCANA ANGGARAN BIAYA

BIAYA PEMBELIAN BAHAN

No
Nama Bahan
Satuan
Jumlah
Harga Satuan
Jumlah Harga
1
Konektor RJ45
Buah
300
Rp. 1.000
Rp. 300.000
2
Kabel UTP
Meter
360
Rp. 3.500
Rp. 1.296.000
3
Switch HUB D-LINK 24 port
Buah
3
Rp. 750.000
Rp. 2.225.000
4
Switch HUB D-LINK 8 port
Buah
1
Rp. 267.000
Rp. 267.000
5
Modem ADSL
Buah
2
Rp. 168.000
Rp. 336.000
6
Paralon
Meter
300
Rp. 5.000
Rp. 1.500.000
7
Biaya Pasang Speedy
Line Tlp
2
Rp. 150.000
Rp. 300.000
8
Jumlah
Rp. 6.249.000

                                                70
BIAYA PEMASANGAN    TITIK                       Rp. 30.000         Rp. 2.100.000

 

TOTAL BIAYA                                                                             Rp. 8.349.000











                                    ( Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

BAB VII. PETUGAS PELAKSANA KEGIATAN

a. Sitompul
b. Wahyudisu
c. Yulianti
d. Aris Taufiki

BAB VIII. PENUTUP

Demikian proposal ini dibuat untuk dapat persetujuan